Kampanye Depok Tanpa Rokok Terpampang pada Videotron, Pelanggaran KTR di DOS Masih Terjadi

KTR Kota Depok
Kampanye Depok Tanpa Rokok terpampang di videotron kawasan DOS yang merupakan area KTR. (Foto: depokviral.com)
banner 468x60

depokviral.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terus menggencarkan upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Salah satu langkah yang dilakukan adalah memanfaatkan videotron di kawasan Depok Open Space (DOS) untuk menayangkan imbauan larangan merokok.

Meski demikian, pelanggaran masih ditemukan di lapangan karena sejumlah pengunjung tetap merokok di area yang telah ditetapkan sebagai KTR.

Fenomena tersebut menjadi perhatian karena DOS merupakan salah satu ruang terbuka publik yang banyak dikunjungi masyarakat untuk berolahraga, bersantai, hingga menghabiskan waktu bersama keluarga.

Kehadiran pengunjung yang merokok dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan sekaligus membahayakan kesehatan masyarakat lain, terutama anak-anak, ibu hamil, dan lansia.

Keberadaan videotron yang terus menampilkan pesan larangan merokok diharapkan dapat menjadi pengingat bagi masyarakat agar mematuhi aturan KTR.

Namun, tingkat kepatuhan masyarakat dinilai masih memerlukan perhatian lebih.

Kesadaran Masyarakat Dinilai Menjadi Kunci

Salah seorang pengunjung DOS, Hifzi, menilai bahwa persoalan utama bukan terletak pada minimnya informasi mengenai aturan KTR.

Menurutnya, masyarakat sebenarnya telah mengetahui adanya larangan tersebut, tetapi masih kurang memiliki kesadaran untuk mematuhinya.

“Ya seharusnya enggak perlu ada juga imbauan beginian kalau memang kesadaran diri masing-masing orangnya tinggi. Karena peraturan apa pun, kalau masyarakatnya sendiri enggak mau diatur, ya jadinya susah juga,” ujarnya saat ditemui di kawasan DOS, Minggu (21/06/2026).

Menurut Hifzi, keberadaan ruang terbuka publik seperti DOS memberikan banyak manfaat bagi masyarakat.

Kawasan tersebut menjadi lokasi rekreasi yang mudah dijangkau tanpa harus mengeluarkan biaya besar sehingga banyak dimanfaatkan keluarga untuk berkumpul.

“Tempat seperti ini bagus buat mengajak keluarga. Daripada harus keluar biaya, apalagi kondisi ekonomi sekarang seperti ini, masyarakat masih punya ruang terbuka yang bisa dipakai untuk berkumpul bersama anak dan istri,” katanya.

Ia berharap seluruh pengunjung dapat saling menghormati dengan menaati aturan yang berlaku sehingga kenyamanan ruang publik tetap terjaga.

Pengunjung Merokok Ganggu Kenyamanan Ruang Publik

Masih ditemukannya pengunjung yang merokok di kawasan KTR menjadi perhatian berbagai pihak.

Selain melanggar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, aktivitas tersebut juga menimbulkan paparan asap rokok terhadap masyarakat lain yang sedang menikmati fasilitas umum.

Kondisi tersebut dinilai cukup mengganggu, terutama bagi keluarga yang membawa anak-anak ke kawasan DOS untuk bermain maupun berolahraga.

Ruang terbuka publik sejatinya disiapkan sebagai area yang aman, sehat, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat.

Oleh sebab itu, kepatuhan terhadap aturan KTR menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas lingkungan publik.

Keberadaan videotron yang menampilkan pesan larangan merokok merupakan salah satu bentuk edukasi visual agar masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga kawasan bebas asap rokok.

Dinkes Depok: Edukasi Harus Terus Diperkuat

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Devi Maryori, mengatakan masih ditemukannya pelanggaran menunjukkan bahwa upaya edukasi mengenai bahaya asap rokok perlu terus ditingkatkan.

“Masih ditemukannya masyarakat yang merokok di Kawasan Tanpa Rokok menunjukkan bahwa upaya edukasi dan peningkatan kesadaran perlu terus dilakukan,” ujar Devi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Menurutnya, pemasangan rambu maupun videotron hanya berfungsi sebagai media pengingat.

Hal yang jauh lebih penting adalah tumbuhnya kesadaran masyarakat mengenai dampak buruk asap rokok terhadap kesehatan orang lain.

“Keberadaan rambu dan videotron merupakan pengingat, namun yang terpenting adalah kesadaran bahwa asap rokok dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan orang lain, terutama anak-anak, ibu hamil, lansia, dan kelompok rentan,” jelasnya.

Devi menegaskan bahwa perlindungan terhadap kelompok rentan harus menjadi perhatian bersama.

Paparan asap rokok tidak hanya berdampak bagi perokok aktif, tetapi juga bagi perokok pasif yang berada di lingkungan sekitarnya.

Pengawasan Diharapkan Semakin Optimal

Selain mengajak masyarakat meningkatkan kesadaran, Dinas Kesehatan Kota Depok juga mendorong seluruh pengunjung untuk menghormati aturan KTR sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menciptakan lingkungan yang sehat.

Di sisi lain, masyarakat berharap pengawasan terhadap penerapan aturan KTR di berbagai ruang publik dapat terus ditingkatkan.

Dengan pengawasan yang lebih optimal, aturan yang telah ditetapkan tidak hanya menjadi sekadar imbauan, tetapi benar-benar diterapkan oleh seluruh pengunjung.

Penerapan KTR dinilai tidak cukup hanya mengandalkan pemasangan papan informasi maupun tayangan videotron.

Keberhasilannya sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat dalam menghormati hak orang lain untuk menikmati lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas dari paparan asap rokok.

Semakin tingginya kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan KTR diharapkan mampu menjadikan DOS sebagai ruang publik yang nyaman bagi semua kalangan.

Dengan demikian, kawasan tersebut dapat terus berfungsi sebagai tempat rekreasi, olahraga, dan aktivitas keluarga tanpa terganggu oleh paparan asap rokok yang berpotensi membahayakan kesehatan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *